Garis besar Arah Kebijakan Litbangjirap dan Inovasi Lembaga Riset Swasta oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) dan implementasinya di Indonesia:
Landasan UU No. 11 Tahun 2019 (Sisnas Iptek)
UU Sisnas Iptek mengatur sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional, termasuk peran riset & inovasi sebagai basis pemajuan IPTEK. Dalam UU ini, IPTEK termasuk dalam perencanaan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Pokok-pokok arah kebijakan (secara umum) dalam UU ini meliputi:
- IPTEK sebagai landasan pembangunan
Ilmu pengetahuan dan teknologi dikembangkan sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. - Peningkatan kualitas dan peran riset untuk invensi & inovasi
Pemerintah mendorong kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang dapat dimanfaatkan secara luas. - Sinergi dan jejaring nasional IPTEK
UU ini menekankan penguatan jejaring antar lembaga penelitian (pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan masyarakat) untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas riset nasional. - Rencana induk pemajuan IPTEK
Amanat UU mencakup penyusunan Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, termasuk prioritas riset jangka panjang hingga jangka pendek, sebagai dasar kebijakan riset nasional.
Peran BRIN sebagai implementasi UU Sisnas Iptek
Berdasarkan kewenangan yang diamanatkan UU Sisnas Iptek (termasuk setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja), BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan sistem riset dan inovasi nasional.
- Integrasi sumber daya riset
BRIN menyatukan berbagai sumber daya riset (manusia, fasilitas, infrastruktur, anggaran) yang sebelumnya tersebar di banyak lembaga pemerintah dan perguruan tinggi agar lebih efektif dan efisien serta menciptakan critical mass penelitian. - Fokus pada invensi dan inovasi
BRIN diarahkan untuk memproduksi invensi dan inovasi yang menjadi basis pembangunan nasional — sebuah pergeseran dari sekadar “penelitian eksperimental” menuju hasil penelitian yang punya nilai tambah dan dapat dimanfaatkan dalam tataran ekonomi dan sosial. - Ekosistem riset kolaboratif dan standar global
BRIN bertugas membangun research ecosystem yang inklusif dan kolaboratif antara pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sesuai standar global untuk mempercepat hilirisasi hasil riset. - Negara sebagai fasilitator riset
Dengan UU Sisnas Iptek sebagai dasar, peran negara (melalui BRIN) adalah memfasilitasi, mengatur, dan mengawasi sistem IPTEK secara terencana, terukur, dan berkelanjutan — termasuk menjembatani riset dan pengembangan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Arah kebijakan utama BRIN (implikasi UU)
Berdasarkan amanat UU dan dokumen operasional BRIN yang diturunkan kemudian lewat peraturan pelaksana:
- Integrasi litbangjirap
Menyatukan perencanaan, program, dan pelaksanaan riset di seluruh Indonesia agar tidak terfragmentasi. - Meningkatkan kapasitas riset nasional
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, akses fasilitas, serta anggaran penelitian untuk bersaing secara internasional. - Hasil penelitian yang berdampak sosial ekonomi
BRIN diarahkan menghasilkan invensi dan inovasi yang bisa diaplikasikan untuk kemajuan industri, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat (hilirisasi teknologi). - Kolaborasi multi-pihak (Quadruple Helix)
Mendorong riset yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat untuk menghasilkan solusi atas persoalan nasional. - Standarisasi dan akuntabilitas
Menyusun regulasi turunan untuk menguatkan tata kelola penelitian, serta standar akuntabilitas dan etika penelitian nasional. - Komponen kebijakan yang terintegrasi
Selain arah umum di atas, UU Sisnas Iptek juga menjadi dasar bagi:
– Penyusunan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) dan agenda prioritas riset.
– Kebijakan insentif untuk riset industri, termasuk pengembangan kolaborasi publik-swasta dan pemberdayaan UMKM.
– Penyusunan sistem registrasi lembaga riset untuk efektivitas data dan perencanaan.
Kesimpulan
UU No. 11/2019 Sisnas Iptek menetapkan kerangka kebijakan riset nasional dimana IPTEK menjadi dasar perencanaan pembangunan dan BRIN bertugas mengintegrasikan, memfasilitasi, serta mengarahkan sistem riset dan inovasi secara nasional untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang berdampak luas.
LP2STM #RisetTeknologiDampak