Korea Selatan Denda Tik-Tok 2.3 Miliar Akibat Pencurian Data Anak Dibawah Umur

72 / 100 Skor SEO

LP2STM.or.id TIK-TOK kini lagi-lagi diterpa kabar yang tidak sedap. Pasalnya aplikasi trend asal China itu diketahui telah dijatuhi denda oleh otoritas telekomunikasi Korea Selatan. Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu. Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan. Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.

Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak anak yang dibawah umur tersebut.

Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Perusahaan juga wajib mengirim perjanjian tertulis kepada orang tua atau wali melalui e-mail, surat, fax, atau panggilan langsung. Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka.

Tak berhenti sampai di situ saja, TikTok juga terbukti bersalah karena tidak mengumumkan kepada publik mengenai proses pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Lebih lanjut, KCC turut mengungkap empat perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok yang tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC News, Rabu (22/7/2020). Setelah dibuktikan bersalah, TikTok pun berkomitmen akan memenuhi segala persyaratan hukum yang dilimpahkan kepada perusahaan.

“Kami memiliki yang standar privasi data yang tinggi dan kami akan terus berusaha meningkatkan dan memperkuat standar tersebut,” kata seorang juru bicara TikTok. Meski terbilang baru, namun ini bukanlah kasus hukum pertama yang pernah menjerat TikTok. Pada Februari 2019 lalu, TikTok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Hukuman yang dilayangkan oleh KCC nampaknya telah memperburuk citra TikTok. Sebelumnya, Pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India. TikTok juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China. Angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.

Check Also

KNPRBBK XVI: Bangun Ketangguhan Masyarakat Pesisir dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh

70 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Lp2stm.or.id – Banda Aceh |Komunitas …