Kode etik penelitian merupakan norma yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melaksanakan penelitiannya, sedangkan kepengarangan adalah petunjuk tatacara dalam pencantuman urutan, serta tanggung jawab penulis dalam suatu makalah ilmiah.
Berikut ini adalah kode etik penelitian dan kepengarangan yang berlaku di lingkungan lembaga penelitian dan pengembangan LP2STM-ACEH:
1. Dalam melakukan penelitiannya, seorang peneliti harus menunjukan integritas dan profesionalisme, taat kaidah keilmuan dalam mencari kebenaran ilmiah untuk memajukan IPTEK serta menjunjung tinggi nama baik LP2STM-ACEH .
2. Seorang peneliti harus mengutamakan kejujuran, keadilan, dan kepercayaan (trust) tidak diskriminatif serta memberikan bantuan bila diperlukan.
3. Seorang peneliti harus menjunjung tinggi scientific conduct memahami manfaat/keuntungan dan resiko penelitian yang dilakukannya.
4. Seorang peneliti menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat dalam penelitian dengan prinsip menghargai martabat manusia.
5. Seorang peneliti hendaklah menghindari penyimpangan dari praktek-praktek yang termasuk mala-laku (misconduct):
a. Rekaan (fabrikasi), pemalsuan data (falsifikasi), tindakan lain yang menyimpang dari praktek yang lazim berlaku dalam kelompok-kelompok ilmiah.
b. Plagiarism yang diartikan tindakan yang meniru/menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
c. Autoplagiarism yang diartikan tindakan yang mengulang kembali karya tulis yang telah pernah dipublikasikan tanpa menyebutkan dimana untuk pertamakali karya tersebut dipublikasikan.
6. Setiap peneliti harus menghindari benturan kepentingan pada setiap afiliasi atau keterlibatan finansial dengan lembaga sponsor.
7. Setiap hasil penelitian semestinya dipublikasikan pada forum ilmiah sesuai dengan bidang ilmu masing-masing, kecuali yang menyangkut kerahasiaan seperti yang mendapat hak paten.
8. Seseorang dapat dinyatakan sebagai pengarang untuk publikasi bilamana ada sumbangan yang berarti untuk hal yang berikut (note: penulis utama harus memenuhi ketiga hal di bawah):
a. Menyusun konsep dan desain, analisis dan interpretasi data.
b. Menulis naskah artikel atau merevisi secara kritis subtansi yang penting.
c. Memberikan persetujuan atau versi final setiap naskah yang terbit.
9. Jika terdapat lebih dari seorang pengarang, maka salah satu dari mereka dapat ditunjuk sebagai pengarang eksekutif untuk keperluan administrasi dan korespondensi.
10. Pihak lain yang memberikan sumbangan dalam penelitian, namun tidak menjadi pengarang sepatutnya nama mereka disebutkan dalam pernyataan terimakasih.