A. Pusat Riset atau Pusat Studi Kepada Masyarakat
Untuk Pusat riset atau Pusat studi itu sendiri sering dideskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta. Penyelidikan intelektual ini akan menghasilkan suatu pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu peristiwa, tingkah laku, teori, dan hukum, serta membuka peluang bagi penerapan praktis dari pengetahuan tersebut. Istilah ini juga digunakan untuk menjelaskan suatu koleksi informasi menyeluruh mengenai suatu subjek tertentu, dan biasanya dihubungkan dengan hasil dari suatu ilmu atau metode ilmiah. Kata ini diserap dari kata bahasa Inggris research yang diturunkan dari bahasa Perancis yang memiliki arti harfiah “menyelidiki secara tuntas”.
Kriteria Riset yang Baik untuk Bidang Sains dan Teknologi
Sebuah riset yang baik akan menghasilkan:
- Produk atau inovasi baru yang dapat langsung dipakai oleh industri (bukan hanya sebatas purwarupa)
- Paten
- Publikasi di jurnal terakreditasi Nasional maupun Internasional
Kenapa harus ada Pusat Riset atau Pusat Studi ?
Tujuan Pusat riset atau Pusat studi adalah untuk pengembangan keilmuan dan meningkatkan reputasi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri (LP2STM) – Aceh secara Nasional dan Internasional. Peran penting pusat riset atau pusat studi ini adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya yang ada baik itu SDM maupun SDA yang ada di Aceh, agar ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berkembang dan maju di masa depan. Adapun pelaksanaan pusat riset dan pusat studi tersebut dilakukan oleh tim kecil yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota sesuai dengan disiplin keilmuannya. Dan penetapan masa kerja dari tim tersebut tersebut selama 4 tahun.
Struktur Tim
Pusat Riset Aceh Angkatan I (2016 -2020)
Nama | NRP | Posisi |
Zikrul Khalid, ST, MT | 85100001 | Ketua |
Saisa, ST, MT | 83020004 | Sekretaris |
Nasrullah, ST | 81040014 | Anggota |
Pusat Riset Aceh Angkatan II (2020 -2024)
Nama | NRP | Posisi |
Rita Sunartaty, S.Si., MT | 86050011 | Ketua |
Ruka Yulia S.Si., MT | 84070015 | Sekretaris |
Salfauqi Nurman, S.Si., M.Si | 89050033 | Anggota |
Munandar, ST., MT | – | Anggota |
Risma Sunarty, S.Si., M.Si | – | Anggota |
B.Referensi
Hukum Indonesia
- UUD 1945 Pasal 28C ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- UUD 1945 Pasal 31 ayat (5): Pemerintah memajukan Iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
- UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- PP Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/ atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan, Penjelasan.
- PP Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian & Pengembangan.
- PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi & Berbahaya.
- PP No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
- PP No. 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- INPRES Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
- INPRES No. 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 81a/M/Kp/III/2011 tentang Pembentukan Program Pengembangan Pusat Unggulan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi.
- PERMENRISTEK Nomor 8 Tahun 2012 tentang Daftar Bidang Penelitian Beresiko Tinggi dan Berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang Memberikan Izin Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Beresiko Tinggi & Berbahaya.
- Keputusan Menteri Ristek dan Dikti RI NOMOR 194 /M/Kp/IV/2015 tentang Pedoman Pengembangan Pusat Unggulan IPTEK Kementerian Ristek dan Dikti Tahun Anggaran 2015.
- Qanun/Perda Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032.
- Akta Pendirian LP2STM – Aceh Nomor 9 Tahun 2014.
Isu Nasional
Kompas, Senin, 8 Mei 2006. Teropong Opini: Iptek Indonesia. Berada di Titik Nadir, Siapa Bertanggung Jawab? Oleh: Terry Mart. Lektor Golongan IIIB pada Departemen Fisika FMIPA UI. Hal. 41.
Isu Lokal
Serambi Indonesia, 26 Oktober 2017. IKM Diminta Mamfaatkan Hasil Litbang. Dalam Seminar Nasional Industri Karet, Karet, dan Plastik di Yogyakarta Oleh: Dirjen IMK Kemenperin RI, Gati Wibawaningsih. Hal. 6