Sekretariat LP2STM Aceh
Berdasarkan Peraturan Badan Pendiri No.02/M/PER/I/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri – Aceh yang di singkat LP2STM Aceh. Dalam melaksanakan tersebut, maka LP2STM-Aceh membentuk Perangkat Organisasai di lingkungan kelembagaan dengan tupoksi Dewan Pembina, Dewan Penasehat/Pakar, dan juga Badan Pengurus.
Struktur Organisasi ini bisa di atur ulang oleh Badan Pendiri sesuai dengan Peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.