Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar lebih maju. Tidak hanya go online di dalam negeri, tetapi juga didorong untuk bisa memasarkan produknya ke seluruh dunia.
Dan akan memanfaatkan peran swasta sebagai kumpulan untuk ekspor UMKM dan akan melibatkan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri (diaspora) untuk ritel ekspor dengan memanfaatkan market digital di setiap negara.
Kriteria produk UMKM :
Usaha Mikro adalah usaha produktif dengan aset kurang dari 50 juta rupiah dengan omzet maksimal 300 juta rupiah.
Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha produktif dengan aset 50-500 juta rupiah dan omzet 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah.
Terakhir, Usaha Menengah adalah usaha produktif dengan aset 500 juta hingga 10 milyar rupiah dan omzet 2,5-50 milyar rupiah.