Oleh : Puguh Setyo Nugroho dan Malik Cahyadin
Universitas Negeri Semarang, Jawa Timur
Setelah bergulir sekitar 3 tahun di Indonesia, Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif semakin hangat dibicarakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya sendiri, khususnya pemerintah sudah semakin menaruh perhatiannya. Sedikitnya ada Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Tenaga Kerja. Karena istilah “industri” pada Industri Kreatif, menimbulkan banyak interpretasi, bagaimanakah mencocokkan secara kontekstual antara Ekonomi Kreatif, Industri Kreatif dengan Undang-undang No. 5/1984 tentang Perindustrian. Sebagai bahan untuk berkontemplasi, berikut disajikan berbagai sudut pandang mengenai Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif.
Dalam Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia tahun 2025 yang dirumuskan oleh Departemen Perdagangan RI dijelaskan adanya evoluasi ekonomi kreatif. Berdasarkan dokumen rencana ini dapat diketahui bahwa adanya pergeseran dari era pertanian ke era industrialisasi lalu ke era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta globalisasi ekonomi. Perkembangan industrialisasi menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan efisien.
Adanya target lebih murah dan lebih efisien dalam proses produksi dan distribusi berakibat pada pergeseran konsentrasi industri dari negara barat ke negara berkembang seperti Asia karena tidak bisa lagi menyaingi biaya yang lebih murah di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Jepang. Fenomena ini mengarahkan industri-industri di negara maju untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan kreativitas. Untuk itu sejak tahun 1990an perekonomian dunia mulai bergeser menuju perekonomian yang didukung oleh kreativitas dengan istilah ekonomi kreatif melalui industri kreatif. Perkembangan ekspor industri kreatif di Indonesia sebagaimana terlihat pada Tabel 1. Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa industri fesyen dan kerajinan mempunyai nilai ekspor tertinggi. Secara rata-rata selama tahun 2002 – 2008 nilai ekspor kedua industri tersebut masing-masing adalah sebesar Rp 50.350.907 juta rupiah dan Rp 25.282.945 juta rupiah. Ini berarti peran kedua industri ini cukup besar dalam transaksi ekspor Indonesia untuk industri kreatif.