LP2STM Exit Reader Mode

Empat Pulau Strategis Resmi Milik Aceh, LP2STM-Aceh Dorong Pemerintah Ambil Peran Ilmiah dan Transparan dalam Tender Blok Migas Nasional

PRESS RELEASE RESMI
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri Aceh (LP2STM-Aceh)
Nomor: 002/PR-LP2STM/VI/2025

Pendiri LP2STM-Aceh: Ini Momentum Uji Kepemimpinan Pemerintah Aceh dalam Mengelola SDA Berbasis Riset dan Keadilan

LP2STM.or.id – Banda Aceh, 21 Juni 2025 | Empat pulau strategis yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara kini telah resmi ditetapkan sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh. Kepastian ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Aceh untuk mengambil peran strategis dan ilmiah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor migas.

Dok. Foto : Pendiri LP2STM-Aceh, Zikrul Khalid

Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh
Penetapan ini diumumkan setelah proses panjang sejak klaim administratif tahun 1992, dan diputuskan melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Empat pulau dimaksud yakni:

Pulau Panjang

Pulau Lipan

Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)

Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Mendagri Bima Arya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, bersama jajaran Kementerian ESDM dan Kemenko Polhukam.

Masuk Wilayah Blok Migas OSWA
Keempat pulau tersebut juga termasuk dalam wilayah eksplorasi Blok Migas Offshore North West Aceh (OSWA), yang kini sedang dalam proses tender nasional oleh Kementerian ESDM RI. Hal ini membuka peluang besar bagi Aceh, namun juga menuntut tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan.

LP2STM-Aceh: Pemerintah Harus Bergerak Ilmiah dan Transparan
Menanggapi perkembangan ini, Zikrul Khalid, M.T, selaku Pendiri LP2STM-Aceh, menyampaikan bahwa momen ini adalah ujian serius bagi Pemerintah Aceh.

“Kini statusnya sudah jelas: keempat pulau itu milik Aceh. Maka Pemerintah Aceh harus segera ambil posisi—bukan menunggu, bukan sekadar menyambut. Tapi tampil sebagai aktor utama dalam pengelolaan migas secara cerdas, transparan, dan berbasis riset,” tegas Zikrul.

Tiga Langkah Strategis yang Didorong LP2STM-Aceh
1. Koordinasi Tata Kelola SDA Daerah
Pemerintah Aceh harus memimpin pelibatan BRIDA, akademisi, dan masyarakat lokal dalam perencanaan eksplorasi hingga pengambilan keputusan.

2. Kajian Ilmiah dan Amdal Terbuka
Kajian lingkungan dan sosial wajib dilakukan secara independen, ilmiah, dan terbuka untuk publik, bukan sekadar formalitas bagi investor.

3. Transparansi Dokumen dan Manfaat untuk Rakyat
Seluruh dokumen perjanjian, data blok migas, dan skema bagi hasil harus dipublikasikan dan dapat diawasi publik.

Usulan Konkret LP2STM-Aceh
Pembentukan Dewan Energi Aceh berbasis riset & partisipasi masyarakat

Peta Digital Blok Migas & Kawasan Rawan Ekologi

Sekolah Energi & Teknologi Pesisir di Singkil dan Simeulue

Skema Bagi Hasil Migas Berbasis Transparansi dan Komunitas

Momentum yang Tak Boleh Hilang
Dengan legitimasi wilayah, kerangka otonomi khusus, dan peluang investasi strategis, Aceh memiliki posisi tawar yang kuat. Namun semua potensi ini akan sia-sia jika tidak disertai keberanian untuk bertindak berdasarkan riset dan prinsip keadilan.

“Jangan ulangi sejarah SDA Aceh yang hanya dikelola oleh segelintir elit. Pulau ini bukan sekadar ladang energi. Ini simbol harga diri, kemandirian, dan masa depan Aceh,” tutup Zikrul Khalid.

Editor : Humas LP2STM-Aceh

Kontak Media & Kolaborasi
Email: teknokrat.mandiri@gmail.com
Web: www.lp2stm.or.id

Redaksi media dipersilakan mengutip sebagian atau keseluruhan isi berita ini dengan mencantumkan sumber dari LP2STM-Aceh.