PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
LP2STM.or.id
LP2STM.or.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari perwujudan hak-hak tersebut yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam konteks tersebut, LP2STM.or.id hadir sebagai media siber yang berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi yang akurat, terpercaya, dan berbasis riset, khususnya di bidang pendidikan, inovasi, dan teknologi.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan media konvensional, sehingga memerlukan pedoman yang jelas agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, serta mampu memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, mengacu pada pedoman yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, LP2STM.or.id menetapkan dan menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan standar perusahaan pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh konten yang dibuat oleh pengguna, seperti komentar, artikel, gambar, video, dan bentuk lainnya yang dipublikasikan melalui platform LP2STM.or.id.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus dilakukan konfirmasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
c. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh dengan syarat:
Mengandung kepentingan publik yang mendesak
Sumber jelas, kredibel, dan kompeten
Subjek tidak dapat dikonfirmasi
Diberikan catatan bahwa berita masih dalam proses verifikasi
d. Media wajib melakukan pembaruan (update) setelah proses verifikasi selesai.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. LP2STM.or.id menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan yang jelas dan transparan.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
c. Konten pengguna dilarang mengandung:
Hoaks, fitnah, atau informasi menyesatkan
Unsur SARA dan ujaran kebencian
Kekerasan, pornografi, dan diskriminasi
d. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
e. LP2STM menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Penanganan laporan dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
g. LP2STM tidak bertanggung jawab atas konten pengguna selama telah melakukan moderasi sesuai aturan.
h. LP2STM bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilaporkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. LP2STM.or.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik
b. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab akan:
Ditautkan ke berita terkait
Dicantumkan waktu pembaruan
c. Media lain yang mengutip wajib mengikuti koreksi yang dilakukan.
5. Pencabutan Berita
a. Berita tidak dapat dicabut kecuali untuk:
Kepentingan perlindungan korban
Isu SARA atau kesusilaan
Pertimbangan khusus sesuai kebijakan Dewan Pers
b. Pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Konten Iklan dan Advertorial
a. LP2STM.or.id membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan.
b. Konten berbayar wajib diberi label:
“Iklan”, “Advertorial”, “Sponsored”, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
LP2STM.or.id menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penggunaan konten pihak lain wajib mencantumkan sumber.
8. Privasi dan Perlindungan Data
LP2STM.or.id melindungi data pribadi pengguna sesuai prinsip keamanan digital dan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Konten Riset dan Publikasi Ilmiah dari LP2STM
Sebagai media berbasis riset:
Setiap konten ilmiah wajib mencantumkan referensi
Penulis harus jelas (dosen/peneliti/praktisi)
Tidak diperkenankan plagiarisme
Mengedepankan integritas akademik
10. Kepatuhan terhadap Regulasi
LP2STM.or.id berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
11. Tanggung Jawab Redaksi
Seluruh konten editorial menjadi tanggung jawab redaksi LP2STM.or.id, kecuali:
Opini penulis
Konten kontribusi pihak ketiga
12. Sengketa
Setiap sengketa terkait pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan keputusan akhir mengacu pada Dewan Pers.
Penutup Pedoman
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan komunitas media siber di Indonesia pada tahun 2012 dan tetap relevan sebagai acuan dalam praktik jurnalistik media online di Indonesia.