MANDAT RISET

66 / 100 Skor SEO

MANDAT RISET NASIONAL UNTUK LP2STM

Lembaga Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Sosial Teknologi Masyarakat (LP2STM) merupakan lembaga berbadan hukum perkumpulan yang memiliki mandat menyelenggarakan kegiatan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi berbasis kebutuhan masyarakat, kebijakan publik, dan pembangunan berkelanjutan.

Mandat riset LP2STM disusun dan dijalankan dengan mengacu pada kerangka hukum nasional, kebijakan riset nasional, serta kebutuhan strategis daerah, khususnya Provinsi Aceh.


1. Dasar Hukum Nasional

Mandat riset LP2STM berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  2. Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  3. Kebijakan Riset Nasional (BRIN)

  4. Peraturan perundang-undangan terkait penelitian, inovasi, dan pengabdian masyarakat

  5. Akta Pendirian dan AD/ART Perkumpulan LP2STM


2. Mandat Riset Nasional

LP2STM memiliki mandat untuk:

  1. Melaksanakan riset dasar, terapan, dan kebijakan yang relevan dengan kepentingan nasional

  2. Mendukung pengambilan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy)

  3. Menghasilkan rekomendasi kebijakan, publikasi ilmiah, dan inovasi sosial-teknologi

  4. Menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat

  5. Menjaga integritas ilmiah, etika riset, dan akuntabilitas publik


3. Mandat Riset Daerah (Aceh)

Dalam konteks daerah, LP2STM berfokus pada:

  1. Riset kebencanaan, lingkungan, dan ketahanan wilayah

  2. Transformasi digital dan teknologi tepat guna untuk masyarakat

  3. Tata kelola pemerintahan daerah dan kebijakan publik

  4. Pemberdayaan komunitas, desa, dan UMKM

  5. Penguatan kapasitas riset berbasis komunitas lokal

Mandat ini dijalankan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kekhususan Aceh.


4. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Riset

Riset LP2STM mencakup:

  • Penelitian lapangan dan berbasis data

  • Kajian kebijakan dan regulasi

  • Riset kolaboratif nasional dan internasional

  • Pengembangan prototipe dan inovasi sosial

  • Diseminasi hasil riset kepada publik dan pemangku kepentingan


5. Tata Kelola & Akuntabilitas Riset

Seluruh kegiatan riset LP2STM dilaksanakan berdasarkan:

  • Tata Kelola Riset yang transparan dan akuntabel

  • SOP dan Kode Etik Riset

  • Mekanisme pengawasan internal dan evaluasi

  • Kepatuhan terhadap hukum dan standar nasional


6. Komitmen Kelembagaan

LP2STM berkomitmen menjadi lembaga riset berbasis komunitas yang:

  • Independen dan bertanggung jawab

  • Terbuka terhadap kolaborasi

  • Berorientasi pada dampak nyata

  • Mendukung pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan