MANDAT RISET NASIONAL UNTUK LP2STM
Lembaga Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Sosial Teknologi Masyarakat (LP2STM) merupakan lembaga berbadan hukum perkumpulan yang memiliki mandat menyelenggarakan kegiatan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi berbasis kebutuhan masyarakat, kebijakan publik, dan pembangunan berkelanjutan.
Mandat riset LP2STM disusun dan dijalankan dengan mengacu pada kerangka hukum nasional, kebijakan riset nasional, serta kebutuhan strategis daerah, khususnya Provinsi Aceh.
1. Dasar Hukum Nasional
Mandat riset LP2STM berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kebijakan Riset Nasional (BRIN)
Peraturan perundang-undangan terkait penelitian, inovasi, dan pengabdian masyarakat
Akta Pendirian dan AD/ART Perkumpulan LP2STM
2. Mandat Riset Nasional
LP2STM memiliki mandat untuk:
Melaksanakan riset dasar, terapan, dan kebijakan yang relevan dengan kepentingan nasional
Mendukung pengambilan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy)
Menghasilkan rekomendasi kebijakan, publikasi ilmiah, dan inovasi sosial-teknologi
Menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat
Menjaga integritas ilmiah, etika riset, dan akuntabilitas publik
3. Mandat Riset Daerah (Aceh)
Dalam konteks daerah, LP2STM berfokus pada:
Riset kebencanaan, lingkungan, dan ketahanan wilayah
Transformasi digital dan teknologi tepat guna untuk masyarakat
Tata kelola pemerintahan daerah dan kebijakan publik
Pemberdayaan komunitas, desa, dan UMKM
Penguatan kapasitas riset berbasis komunitas lokal
Mandat ini dijalankan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kekhususan Aceh.
4. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Riset
Riset LP2STM mencakup:
Penelitian lapangan dan berbasis data
Kajian kebijakan dan regulasi
Riset kolaboratif nasional dan internasional
Pengembangan prototipe dan inovasi sosial
Diseminasi hasil riset kepada publik dan pemangku kepentingan
5. Tata Kelola & Akuntabilitas Riset
Seluruh kegiatan riset LP2STM dilaksanakan berdasarkan:
Tata Kelola Riset yang transparan dan akuntabel
SOP dan Kode Etik Riset
Mekanisme pengawasan internal dan evaluasi
Kepatuhan terhadap hukum dan standar nasional
6. Komitmen Kelembagaan
LP2STM berkomitmen menjadi lembaga riset berbasis komunitas yang:
Independen dan bertanggung jawab
Terbuka terhadap kolaborasi
Berorientasi pada dampak nyata
Mendukung pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan
LP2STM #RisetTeknologiDampak