STANDAR MUTU

71 / 100 Skor SEO

.


STANDAR MUTU

LEMBAGA RISET SWASTA (LRS)

(Berbasis UU IPTEK 2019 & Aturan Turunan)


I. LANDASAN HUKUM UTAMA

Standar mutu LRS swasta tidak berdiri di ruang kosong, tapi diturunkan dari:

  1. UU No. 11 Tahun 2019 – Sistem Nasional IPTEK

  2. PP No. 45 Tahun 2019 – Penyelenggaraan IPTEK

  3. Perpres No. 33 Tahun 2021 – BRIN

  4. Kebijakan RIRN & Prioritas Riset Nasional

  5. Prinsip Good Research Governance (OECD / ISO 9001 – adaptif)

Artinya:
LRS swasta sah, asal memenuhi standar tata kelola & mutu.


II. 7 PILAR STANDAR MUTU LRS SWASTA

1. Standar Tata Kelola (Governance Standard)

WAJIB ADA:

  • Badan hukum sah (Perkumpulan)

  • Struktur jelas:

    • Pembina

    • Pengurus

    • Pelaksana Riset

  • Pemisahan fungsi:

    • Kebijakan ≠ Eksekusi ≠ Pengawasan

INDIKATOR MUTU:

  • AD/ART

  • SK Struktur Organisasi

  • SOP Tata Kelola


2. Standar Arah & Perencanaan Riset

WAJIB ADA:

  • RIP (Rencana Induk Penelitian) 5–10 tahun

  • Roadmap tematik per pusat riset

  • Kesesuaian dengan:

    • RIRN

    • RPJMN

    • Agenda BRIN

INDIKATOR MUTU:

  • Dokumen RIP

  • Matriks sinkronisasi nasional


3. Standar SDM Peneliti

WAJIB ADA:

  • Peneliti dengan kompetensi relevan

  • Pembagian peran:

    • Peneliti utama

    • Peneliti madya

    • Asisten peneliti

  • Rekam jejak ilmiah / profesional

INDIKATOR MUTU:

  • CV & portofolio

  • SK penugasan

  • Kode etik peneliti

❗ UU IPTEK tidak mewajibkan PNS atau profesor
yang penting kompetensi & akuntabilitas.


4. Standar Proses Penelitian

WAJIB ADA SOP:

  • Perencanaan riset

  • Pelaksanaan riset

  • Monitoring & evaluasi

  • Pelaporan

  • Penutupan riset

INDIKATOR MUTU:

  • SOP riset terdokumentasi

  • Logbook / laporan berkala

  • Reviewer internal


⚖️ 5. Standar Etika & Integritas Ilmiah

WAJIB ADA:

  • Dewan Etik / Komite Etik

  • SOP etika penelitian

  • Pengelolaan konflik kepentingan

INDIKATOR MUTU:

  • Kode etik

  • Form ethical clearance

  • Disclosure konflik kepentingan


6. Standar Pendanaan & Akuntabilitas

WAJIB ADA:

  • Pemisahan keuangan lembaga & proyek

  • Sistem pencatatan keuangan

  • Mekanisme audit internal

INDIKATOR MUTU:

  • RKAT riset

  • Laporan keuangan

  • Bukti penggunaan dana

❗ Inilah yang paling sering dicek BRIN & auditor.


7. Standar Output, Dampak & Hilirisasi

OUTPUT SAH MENURUT UU:

  • Publikasi ilmiah

  • Policy brief / naskah kebijakan

  • Prototipe / model

  • HKI / paten

  • Program sosial berbasis riset

INDIKATOR MUTU:

  • Daftar luaran

  • Bukti pemanfaatan

  • Mitra pengguna hasil riset


III. STANDAR TAMBAHAN (KHUSUS)

LP2STM (Perkumpulan – Komunitas)

Fokus mutu:

  • Tata kelola

  • Etika

  • Kebijakan

  • Keberlanjutan visi

Mutu = berbeda fokus, bukan berbeda nilai.


IV. CHECKLIST AUDIT-READY (RINGKAS)

Jika semua ini ada, LRS kamu AMAN secara regulasi:

✅ Badan hukum sah
✅ RIP & roadmap
✅ SOP riset
✅ Peneliti kompeten
✅ Dewan etik
✅ Laporan keuangan
✅ Output nyata


V. KALIMAT RESMI (SIAP PAKAI)

“Standar mutu Lembaga Riset kami disusun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, dengan penekanan pada tata kelola yang akuntabel, proses riset yang etis, serta luaran yang berdampak, sehingga siap bermitra dengan BRIN dan pemangku kepentingan nasional.”