.
STANDAR MUTU
LEMBAGA RISET SWASTA (LRS)
(Berbasis UU IPTEK 2019 & Aturan Turunan)
I. LANDASAN HUKUM UTAMA
Standar mutu LRS swasta tidak berdiri di ruang kosong, tapi diturunkan dari:
UU No. 11 Tahun 2019 – Sistem Nasional IPTEK
PP No. 45 Tahun 2019 – Penyelenggaraan IPTEK
Perpres No. 33 Tahun 2021 – BRIN
Kebijakan RIRN & Prioritas Riset Nasional
Prinsip Good Research Governance (OECD / ISO 9001 – adaptif)
Artinya:
LRS swasta sah, asal memenuhi standar tata kelola & mutu.
II. 7 PILAR STANDAR MUTU LRS SWASTA
1. Standar Tata Kelola (Governance Standard)
WAJIB ADA:
Badan hukum sah (Perkumpulan)
Struktur jelas:
Pembina
Pengurus
Pelaksana Riset
Pemisahan fungsi:
Kebijakan ≠ Eksekusi ≠ Pengawasan
INDIKATOR MUTU:
AD/ART
SK Struktur Organisasi
SOP Tata Kelola
2. Standar Arah & Perencanaan Riset
WAJIB ADA:
RIP (Rencana Induk Penelitian) 5–10 tahun
Roadmap tematik per pusat riset
Kesesuaian dengan:
RIRN
RPJMN
Agenda BRIN
INDIKATOR MUTU:
Dokumen RIP
Matriks sinkronisasi nasional
3. Standar SDM Peneliti
WAJIB ADA:
Peneliti dengan kompetensi relevan
Pembagian peran:
Peneliti utama
Peneliti madya
Asisten peneliti
Rekam jejak ilmiah / profesional
INDIKATOR MUTU:
CV & portofolio
SK penugasan
Kode etik peneliti
❗ UU IPTEK tidak mewajibkan PNS atau profesor
yang penting kompetensi & akuntabilitas.
4. Standar Proses Penelitian
WAJIB ADA SOP:
Perencanaan riset
Pelaksanaan riset
Monitoring & evaluasi
Pelaporan
Penutupan riset
INDIKATOR MUTU:
SOP riset terdokumentasi
Logbook / laporan berkala
Reviewer internal
⚖️ 5. Standar Etika & Integritas Ilmiah
WAJIB ADA:
Dewan Etik / Komite Etik
SOP etika penelitian
Pengelolaan konflik kepentingan
INDIKATOR MUTU:
Kode etik
Form ethical clearance
Disclosure konflik kepentingan
6. Standar Pendanaan & Akuntabilitas
WAJIB ADA:
Pemisahan keuangan lembaga & proyek
Sistem pencatatan keuangan
Mekanisme audit internal
INDIKATOR MUTU:
RKAT riset
Laporan keuangan
Bukti penggunaan dana
❗ Inilah yang paling sering dicek BRIN & auditor.
7. Standar Output, Dampak & Hilirisasi
OUTPUT SAH MENURUT UU:
Publikasi ilmiah
Policy brief / naskah kebijakan
Prototipe / model
HKI / paten
Program sosial berbasis riset
INDIKATOR MUTU:
Daftar luaran
Bukti pemanfaatan
Mitra pengguna hasil riset
III. STANDAR TAMBAHAN (KHUSUS)
LP2STM (Perkumpulan – Komunitas)
Fokus mutu:
Tata kelola
Etika
Kebijakan
Keberlanjutan visi
Mutu = berbeda fokus, bukan berbeda nilai.
IV. CHECKLIST AUDIT-READY (RINGKAS)
Jika semua ini ada, LRS kamu AMAN secara regulasi:
✅ Badan hukum sah
✅ RIP & roadmap
✅ SOP riset
✅ Peneliti kompeten
✅ Dewan etik
✅ Laporan keuangan
✅ Output nyata
V. KALIMAT RESMI (SIAP PAKAI)
“Standar mutu Lembaga Riset kami disusun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, dengan penekanan pada tata kelola yang akuntabel, proses riset yang etis, serta luaran yang berdampak, sehingga siap bermitra dengan BRIN dan pemangku kepentingan nasional.”
LP2STM #RisetTeknologiDampak