KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN DI PERKUMPULAN LP2STM

64 / 100 Skor SEO

SURAT KEBIJAKAN ORGANISASI

KEBIJAKAN KONFLIK KEPENTINGAN

Nomor : 001/BP/LP2STM/SKO/I/2026

I. Pendahuluan

Perkumpulan LP2STM sebagai lembaga riset, inovasi, dan pengembangan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik, integritas ilmiah, dan kebermanfaatan sosial, berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas, dan etika profesional.

Dalam menjalankan fungsi riset, advokasi kebijakan, pengembangan inovasi, serta kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan lembaga nasional termasuk BRIN, LP2STM menyadari adanya potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas, kredibilitas, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kebijakan Konflik Kepentingan ini disusun sebagai pedoman resmi dan mengikat bagi seluruh organ dan insan LP2STM.

II. Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah dan mengelola konflik kepentingan secara sistematis dan beretika;
  2. Menjaga independensi dan objektivitas hasil riset, kajian, dan rekomendasi kebijakan;
  3. Melindungi reputasi dan legitimasi kelembagaan LP2STM;
  4. Menjadi acuan tata kelola yang sejalan dengan praktik nasional (good research governance) dan semangat UU Sistem Nasional IPTEK.

III. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku bagi:

  • Majelis Badan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan/atau Dewan Pengawas;
  • Pengurus Harian Perkumpulan LP2STM;
  • Peneliti, peneliti tamu, dan tenaga ahli;
  • Manajemen pelaksana, staf, dan relawan;
  • Unit, pusat riset, atau entitas afiliasi di bawah LP2STM.

Kebijakan ini mencakup seluruh aktivitas:

  • Riset dan pengembangan;
  • Penyusunan policy brief, rekomendasi, dan kajian strategis;
  • Kerja sama dan kemitraan;
  • Pengelolaan dana riset dan sumber pembiayaan;
  • Advokasi kebijakan dan konsultansi.

IV. Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan adalah kondisi di mana kepentingan pribadi, kelompok, finansial, politik, atau afiliasi lain berpotensi atau nyata memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas individu atau lembaga dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di LP2STM.

Konflik kepentingan dapat bersifat:

  • Aktual: konflik sedang terjadi;
  • Potensial: konflik dapat terjadi di masa depan;
  • Persepsional: konflik dipersepsikan oleh publik meskipun belum tentu nyata.

V. Bentuk-Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat muncul, antara lain, dalam bentuk:

  1. Konflik Finansial
    Keterlibatan dalam proyek, hibah, atau pendanaan yang memberikan keuntungan pribadi atau institusional di luar mekanisme resmi LP2STM.
  2. Konflik Jabatan dan Peran
    Rangkap jabatan di lembaga pemerintah, korporasi, partai politik, atau organisasi lain yang berkaitan langsung dengan objek riset atau kebijakan yang dikaji.
  3. Konflik Afiliasi Institusional
    Keterkaitan dengan entitas mitra (misalnya perusahaan, yayasan, atau lembaga riset lain) yang dapat memengaruhi independensi hasil riset.
  4. Konflik Kepentingan Keluarga atau Relasi Dekat
    Hubungan keluarga atau relasi personal dengan pihak yang menjadi subjek, mitra, atau penerima manfaat dari kegiatan LP2STM.
  5. Konflik Politik dan Advokasi
    Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis yang dapat memengaruhi netralitas dan posisi kebijakan LP2STM.

VI. Prinsip Pengelolaan Konflik Kepentingan

LP2STM menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Transparansi – Setiap potensi konflik harus diungkapkan secara terbuka;
  2. Akuntabilitas – Setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan kelembagaan;
  3. Independensi – Hasil riset dan rekomendasi bebas dari tekanan kepentingan eksternal;
  4. Kepatuhan – Selaras dengan hukum nasional, etika riset, dan kebijakan internal LP2STM;
  5. Pencegahan Lebih Utama daripada Penindakan.

VII. Kewajiban Pengungkapan (Disclosure)

  1. Setiap individu yang terlibat dalam kegiatan LP2STM wajib mengungkapkan secara tertulis potensi konflik kepentingan sebelum:
    • Pelaksanaan riset;
    • Penandatanganan kerja sama;
    • Penyusunan rekomendasi kebijakan strategis.
  2. Pengungkapan disampaikan kepada:
    • Ketua Perkumpulan atau
    • Unit Tata Kelola / Dewan Etik LP2STM.
  3. LP2STM berhak mencatat, menilai, dan menetapkan langkah mitigasi terhadap konflik tersebut.

VIII. Mekanisme Penanganan

Konflik kepentingan yang teridentifikasi dapat dikelola melalui:

  1. Pembatasan peran individu terkait;
  2. Penarikan dari proses pengambilan keputusan;
  3. Penunjukan peneliti atau penilai independen;
  4. Pengungkapan terbuka dalam laporan atau publikasi;
  5. Penghentian keterlibatan pada kegiatan tertentu apabila diperlukan.

IX. Larangan

Dilarang bagi seluruh insan LP2STM:

  • Menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok;
  • Mengarahkan hasil riset demi kepentingan sponsor atau afiliasi tertentu;
  • Menyembunyikan konflik kepentingan yang diketahui;
  • Menggunakan nama LP2STM untuk kepentingan politik praktis atau bisnis pribadi.

X. Sanksi

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi bertahap, antara lain:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan atau pencabutan peran dalam kegiatan;
  3. Pemberhentian sementara atau tetap;
  4. Langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.

XI. Penutup

Kebijakan Konflik Kepentingan ini merupakan bagian integral dari tata kelola kelembagaan LP2STM dan menjadi landasan etika dalam menjaga LP2STM sebagai arsitek sistem riset dan kebijakan yang kredibel, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan regulasi nasional dan dinamika kelembagaan.

Ditetapkan di: Banda Aceh

Pada Tanggal : 28 Januari 2026

Atas nama Perkumpulan LP2STM

Ketua Dewan Pembina,

DTO

(Zikrul Khalid, ST.,MT)

Wakil Ketua Dewan Pembina

merangkap Anggota,
DTO

(Lisma Luciana, S.Si.,MT)

 Tembusan ;

  1. Majelis Badan Pendiri LP2STM;
  2. Dewan Penasehat LP2STM;
  3. Dewan Pengawas LP2STM;
  4. Badan Pengurus Harian LP2STM;
  5. Divisi/Unit Teknis/Pusat Riset LP2STM;
  6. Arsip