TUJUAN
Menjadi fasilitator bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan informasi tentang HKI;
Menyediakan bantuan berkaitan perolehan pendaftaran dan mendapatkan HKI;
Memasarkan hasil produk HKI sebagai salah satu sumber pendapatan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri (LP2STM) Aceh ;
Mengelola dan bertanggungjawab atas hasil/produk dari upaya pelanggaran dan persaingan yang melanggar hukum.
MANFAAT
Bantuan layanan menyeluruh dalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual mencakup perlindungan hukum, pemasaran, negosiasi lisensi dan audit lisensi dan cara perolehan royalti;
Memfasilitasi penemu/pemegang lisensi untuk mendapatkan perlindungan asuransi bagi temuan yang memiliki potensi komersial;
Perlindungan dalam bentuk supporting system dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri (LP2STM) Aceh terhadap Pemilik/Pemegang HKI dan objek perlindungan HKI dari pelanggaran hukum HKI.
Surat Keputusan :-
Tahun Didirikan :2022
Ketua :
– Dr. Saisa, S.T., M.T
ALAMAT
Jalan. Tgk. Chik Dipineung Raya Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Indonesia 23116
HP/WA +62 8116854154
Email : teknokrat.mandiri@gmail.com
LP2STM #RisetTeknologiDampak