LEGALITAS

74 / 100 Skor SEO

Legalitas dan Dasar Hukum LP2STM – Aceh

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri (LP2STM) – Aceh adalah lembaga yang memiliki legalitas formal dan terdaftar secara resmi di Republik Indonesia, sebagai entitas berbadan hukum dalam bentuk Perkumpulan.

1. Dasar Hukum Lembaga

LP2STM – Aceh beroperasi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional, antara lain:

  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

  • UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi dan Kekayaan Intelektual

  • PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

  • Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

2. Dokumen Legal dan Administratif

  • Akta Pendirian: Nomor 09 tanggal 13 Oktober 2014 oleh Notaris Evi Melwinta Morin, SH

  • AD/ART: Disusun pada tahun 2014 sebagai pedoman kelembagaan

  • Peraturan Badan Pendiri: Nomor 01 Tahun 2014 tentang AJAKSTRADA IPTEK – Aceh (2014–2064)

  • Peraturan Ketua LP2STM:

    • Nomor 01 Tahun 2014: Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti

    • Nomor 02 Tahun 2017: Hak dan Kewajiban Anggota serta Sanksi

  • Keputusan Badan Pendiri:

    • Nomor 09 Tahun 2014: Pengangkatan Kepengurusan Awal

    • Nomor 02 Tahun 2019: Revisi Kepengurusan

    • Nomor 03 Tahun 2024: Revisi Terbaru Kepengurusan

3. Identitas Administratif dan Registrasi Nasional

  • NPWP: 74.880.801.1-101.000 (sebelum dialihkan)

  • SK Domisili: No. 471.13/0830/X/2014 dari Keuchik Gampong Geuceu Meunara, Kota Banda Aceh

  • NIB: 0409210004344

4. Klasifikasi Kegiatan Usaha (KBLI)

  • KBLI 72100: Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknik

  • KBLI 85322: Pendidikan Nonformal

  • KBLI 58130: Penerbitan Media Cetak dan Elektronik (surat kabar, jurnal, majalah, dll)


Alih Status dan Integrasi ke PT Lembaga Teknokrat Mandiri

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perluasan legalitas, LP2STM – Aceh dialihkan sebagai unit non-komersial di bawah naungan PT Lembaga Teknokrat Mandiri, dengan:

  • NPWP: 99.380.428.5-101.000

  • Nomor AHU: AHU-082766.AH.01.30.Tahun 2023

  • NIB Baru: 0912230021276

  • Tanda Daftar Lembaga Penelitian (BRIN RI): D02503190

Alamat Resmi LP2STM – Aceh

  • Sekretariat:
    Jalan Soekarno-Hatta Lr. Tgk. Meunara II No.25, Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Indonesia 23237

  • Kantor Operasional:
    Jalan AMD No.11, Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Indonesia 23245

  • Pusat Riset dan Inovasi Teknologi:
    Jalan Tgk. Chik Ditiro, Sp. Surabaya, Kota Banda Aceh, Indonesia 23241


Untuk informasi lebih lanjut, dokumentasi resmi, dan layanan kelembagaan, dapat diakses melalui website resmi:
lp2stm.or.id