Legalitas dan Dasar Hukum LP2STM – Aceh
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri (LP2STM) – Aceh adalah lembaga yang memiliki legalitas formal dan terdaftar secara resmi di Republik Indonesia, sebagai entitas berbadan hukum dalam bentuk Perkumpulan.
1. Dasar Hukum Lembaga
LP2STM – Aceh beroperasi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi dan Kekayaan Intelektual
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
2. Dokumen Legal dan Administratif
Akta Pendirian: Nomor 09 tanggal 13 Oktober 2014 oleh Notaris Evi Melwinta Morin, SH
AD/ART: Disusun pada tahun 2014 sebagai pedoman kelembagaan
Peraturan Badan Pendiri: Nomor 01 Tahun 2014 tentang AJAKSTRADA IPTEK – Aceh (2014–2064)
Peraturan Ketua LP2STM:
Nomor 01 Tahun 2014: Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
Nomor 02 Tahun 2017: Hak dan Kewajiban Anggota serta Sanksi
Keputusan Badan Pendiri:
Nomor 09 Tahun 2014: Pengangkatan Kepengurusan Awal
Nomor 02 Tahun 2019: Revisi Kepengurusan
Nomor 03 Tahun 2024: Revisi Terbaru Kepengurusan
3. Identitas Administratif dan Registrasi Nasional
NPWP: 74.880.801.1-101.000 (sebelum dialihkan)
SK Domisili: No. 471.13/0830/X/2014 dari Keuchik Gampong Geuceu Meunara, Kota Banda Aceh
NIB: 0409210004344
4. Klasifikasi Kegiatan Usaha (KBLI)
KBLI 72100: Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknik
KBLI 85322: Pendidikan Nonformal
KBLI 58130: Penerbitan Media Cetak dan Elektronik (surat kabar, jurnal, majalah, dll)
Alih Status dan Integrasi ke PT Lembaga Teknokrat Mandiri
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perluasan legalitas, LP2STM – Aceh dialihkan sebagai unit non-komersial di bawah naungan PT Lembaga Teknokrat Mandiri, dengan:
NPWP: 99.380.428.5-101.000
Nomor AHU: AHU-082766.AH.01.30.Tahun 2023
NIB Baru: 0912230021276
- Tanda Daftar Lembaga Penelitian (BRIN RI): D02503190
Alamat Resmi LP2STM – Aceh
Sekretariat:
Jalan Soekarno-Hatta Lr. Tgk. Meunara II No.25, Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Indonesia 23237Kantor Operasional:
Jalan AMD No.11, Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Indonesia 23245Pusat Riset dan Inovasi Teknologi:
Jalan Tgk. Chik Ditiro, Sp. Surabaya, Kota Banda Aceh, Indonesia 23241
Untuk informasi lebih lanjut, dokumentasi resmi, dan layanan kelembagaan, dapat diakses melalui website resmi:
lp2stm.or.id
LP2STM #RisetTeknologiDampak