TATA KELOLA PERKUMPULAN

68 / 100 Skor SEO

Tata Kelola Perkumpulan LP2STM-Aceh yang bisa digunakan sebagai pedoman internal organisasi dan disesuaikan untuk kebutuhan legalitas, profesionalisme, serta akuntabilitas lembaga:


TATA KELOLA PERKUMPULAN

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEKAWAN TEKNOKRAT MANDIRI ACEH (LP2STM-ACEH)
Since 2014 | Terdaftar 


I. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat dalam Penelitian dan Pengembangan.

  4. Akta Pendirian dan NIB Operasional.


II. VISI & MISI

Visi:
Menjadi Lembaga yang HEBAT ( Handal, EnergikBeraniAktif, dan Terampil) berstandar Internasional dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni untuk meningkatkan kualitas hidup dan peradaban.

Misi:

  1. Mengembangkan riset dan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.

  2. Menyediakan pelatihan, pendampingan, dan publikasi ilmiah.

  3. Menjalin kolaborasi lintas sektor: akademik, industri, dan pemerintahan.

  4. Membangun ekosistem digital dan teknologi tepat guna untuk desa.

  5. Mendorong lahirnya teknokrat muda berbasis nilai sosial dan lokalitas.


III. STRUKTUR ORGANISASI

A. Organ Utama:

  1. Badan Pendiri

  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pembina

  4. Dewan Pengawas

  5. Pengurus Harian

    • Ketua

    • Sekretaris

    • Bendahara

      6. Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim

B. Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim :

  1. Pusat Riset dan Inovasi

  2. Unit Teknis
  3. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas

  4. Kerja Sama dan Hubungan Eksternal

  5. Publikasi dan Dokumentasi

  6. Teknologi Digital dan Data

  7. Teknologi & Sains Berdampak


IV. POLA KEPEMIMPINAN & KOORDINASI

  • Kepemimpinan kolektif-kolegial: semua keputusan strategis dirumuskan secara musyawarah mufakat.

  • Rapat Koordinasi:

    • Mingguan: Pengurus Harian

    • Bulanan: Rapat Evaluasi Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim

    • Tahunan: Rapat Kerja & Pertanggungjawaban

  • Sistem Delegasi: setiap Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas program kerja.


V. TATA CARA KEANGGOTAAN

A. Kriteria Anggota:

  1. Warga negara Indonesia yang berkomitmen pada visi dan misi LP2STM-Aceh.

  2. Berlatar belakang akademisi, praktisi, mahasiswa, atau pegiat sosial.

  3. Bersedia aktif dan menjunjung nilai integritas dan kolaborasi.

B. Jenis Keanggotaan:

  • Anggota Pendiri

  • Anggota Aktif dan Tidak Aktif

  • Anggota Luar Biasa (mitra, ahli afiliasi, relawan)

  • Anggota Kehormatan (berjasa besar, profesor dan ilmuwan)

C. Mekanisme Rekrutmen:

  • Pendaftaran melalui formulir

  • Wawancara atau seleksi administrasi

  • Penetapan oleh Pengurus Harian

  • SK Penetapan Anggota


VI. SISTEM KEUANGAN DAN TRANSPARANSI

  1. Sumber dana berasal dari:

    • Iuran anggota (apabila ada)

    • Hibah dan donasi

    • Hasil kerja sama proyek

    • Usaha produktif sosial (training, publikasi, proyek, dsb.)

  2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui:

    • Laporan keuangan triwulanan dan tahunan (apabila ada)

    • Audit internal dan eksternal (jika perlu)

    • Penggunaan aplikasi pembukuan digital (misal: Buku Kas, Excel, Google Sheet, dsb.)


VII. KEMITRAAN & JEJARING

LP2STM-Aceh menjalin kolaborasi strategis dengan:

  • Lembaga pemerintah (BRIN, Kementerian, Dinas, dll.)

  • Perguruan tinggi dan sekolah

  • Komunitas dan organisasi Lokal, Nasional, dan Internasional

  • Dunia industri dan startup teknologi

  • Mitra internasional dan global


VIII. KODE ETIK & PRINSIP KERJA

  • Inklusif dan partisipatif

  • Berbasis data dan kebutuhan nyata

  • Anti korupsi dan bebas konflik kepentingan

  • Berorientasi pada dampak jangka panjang

  • Kolaboratif dan terbuka terhadap perubahan


IX. MEKANISME PENILAIAN KINERJA & MONITORING

  • Setiap Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kerja Waktu Tertentu (RKWT)

  • Indikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan untuk tiap program dan proyek

  • Evaluasi dan pelaporan dilakukan minimal setiap 6 bulan atau maksimal 1 tahun

  • Forum pertanggungjawaban tahunan dilakukan secara terbuka


X. PENUTUP

Tata kelola ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan evaluasi tahunan serta perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.


Ditetapkan di: Banda Aceh
Pada Tanggal: 1 Juli 2025

Ketua Dewan Pembina

DTO

Zikrul Khalid, ST.,MT