Tata Kelola Perkumpulan LP2STM-Aceh yang bisa digunakan sebagai pedoman internal organisasi dan disesuaikan untuk kebutuhan legalitas, profesionalisme, serta akuntabilitas lembaga:
TATA KELOLA PERKUMPULAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEKAWAN TEKNOKRAT MANDIRI ACEH (LP2STM-ACEH)
Since 2014 | Terdaftar
I. LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat dalam Penelitian dan Pengembangan.
Akta Pendirian dan NIB Operasional.
II. VISI & MISI
Visi:
Menjadi Lembaga yang HEBAT ( Handal, Energik, Berani, Aktif, dan Terampil) berstandar Internasional dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni untuk meningkatkan kualitas hidup dan peradaban.
Misi:
Mengembangkan riset dan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.
Menyediakan pelatihan, pendampingan, dan publikasi ilmiah.
Menjalin kolaborasi lintas sektor: akademik, industri, dan pemerintahan.
Membangun ekosistem digital dan teknologi tepat guna untuk desa.
Mendorong lahirnya teknokrat muda berbasis nilai sosial dan lokalitas.
III. STRUKTUR ORGANISASI
A. Organ Utama:
Badan Pendiri
- Dewan Penasehat
Dewan Pembina
Dewan Pengawas
Pengurus Harian
Ketua
Sekretaris
Bendahara
6. Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim
B. Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim :
Pusat Riset dan Inovasi
- Unit Teknis
Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas
Kerja Sama dan Hubungan Eksternal
Publikasi dan Dokumentasi
Teknologi Digital dan Data
Teknologi & Sains Berdampak
IV. POLA KEPEMIMPINAN & KOORDINASI
Kepemimpinan kolektif-kolegial: semua keputusan strategis dirumuskan secara musyawarah mufakat.
Rapat Koordinasi:
Mingguan: Pengurus Harian
Bulanan: Rapat Evaluasi Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim
Tahunan: Rapat Kerja & Pertanggungjawaban
Sistem Delegasi: setiap Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas program kerja.
V. TATA CARA KEANGGOTAAN
A. Kriteria Anggota:
Warga negara Indonesia yang berkomitmen pada visi dan misi LP2STM-Aceh.
Berlatar belakang akademisi, praktisi, mahasiswa, atau pegiat sosial.
Bersedia aktif dan menjunjung nilai integritas dan kolaborasi.
B. Jenis Keanggotaan:
Anggota Pendiri
Anggota Aktif dan Tidak Aktif
Anggota Luar Biasa (mitra, ahli afiliasi, relawan)
Anggota Kehormatan (berjasa besar, profesor dan ilmuwan)
C. Mekanisme Rekrutmen:
Pendaftaran melalui formulir
Wawancara atau seleksi administrasi
Penetapan oleh Pengurus Harian
SK Penetapan Anggota
VI. SISTEM KEUANGAN DAN TRANSPARANSI
Sumber dana berasal dari:
Iuran anggota (apabila ada)
Hibah dan donasi
Hasil kerja sama proyek
Usaha produktif sosial (training, publikasi, proyek, dsb.)
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui:
Laporan keuangan triwulanan dan tahunan (apabila ada)
Audit internal dan eksternal (jika perlu)
Penggunaan aplikasi pembukuan digital (misal: Buku Kas, Excel, Google Sheet, dsb.)
VII. KEMITRAAN & JEJARING
LP2STM-Aceh menjalin kolaborasi strategis dengan:
Lembaga pemerintah (BRIN, Kementerian, Dinas, dll.)
Perguruan tinggi dan sekolah
Komunitas dan organisasi Lokal, Nasional, dan Internasional
Dunia industri dan startup teknologi
Mitra internasional dan global
VIII. KODE ETIK & PRINSIP KERJA
Inklusif dan partisipatif
Berbasis data dan kebutuhan nyata
Anti korupsi dan bebas konflik kepentingan
Berorientasi pada dampak jangka panjang
Kolaboratif dan terbuka terhadap perubahan
IX. MEKANISME PENILAIAN KINERJA & MONITORING
Setiap Divisi/Pusat/Unit Teknis/Tim wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kerja Waktu Tertentu (RKWT)
Indikator Kinerja Utama (IKU) ditetapkan untuk tiap program dan proyek
Evaluasi dan pelaporan dilakukan minimal setiap 6 bulan atau maksimal 1 tahun
Forum pertanggungjawaban tahunan dilakukan secara terbuka
X. PENUTUP
Tata kelola ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan evaluasi tahunan serta perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.
Ditetapkan di: Banda Aceh
Pada Tanggal: 1 Juli 2025
Ketua Dewan Pembina
DTO
Zikrul Khalid, ST.,MT
LP2STM #RisetTeknologiDampak