LP2STM.or.id – Banda Aceh, 25 Juli 2025 | Perkumpulan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri Aceh (LP2STM-Aceh) menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis kerja sama antara PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia dalam menjajaki pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) serta Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Wilayah Kerja (WK) Lapangan Arun, Aceh.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam menghadirkan solusi energi ramah lingkungan di sektor migas nasional, sekaligus membuka peluang baru dalam penciptaan lapangan kerja serta penguatan kedaulatan energi daerah.
“Kami mendukung agar proses ini berjalan secara ilmiah, transparan, dan tetap berorientasi pada pembangunan berkelanjutan untuk Aceh. Teknologi CCS dan CCUS, jika diimplementasikan dengan tepat, akan memberikan nilai tambah ekonomi dan ekologi,” ujar Zikrul Khalid, ST., MT., salah satu pendiri Perkumpulan LP2STM-Aceh.
MoU antara BUMD dan BUMN merupakan langkah strategis dan juga dipandang sejalan dengan semangat pengelolaan potensi alam Aceh secara berdaulat, menyusul pengakuan resmi terhadap empat pulau strategis yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) sebagai bagian dari wilayah Aceh oleh pemerintah pusat.
Dalam pernyataannya, Zikrul Khalid mendorong agar Pemerintah Aceh mengambil peran aktif, tidak hanya sebagai fasilitator kebijakan, tetapi juga dengan melibatkan kalangan akademik, lembaga riset independen, dan komunitas masyarakat dalam setiap tahap proses pengembangan proyek ini.
“Transparansi dalam tender blok-blok migas nasional serta keterlibatan lembaga riset lokal harus menjadi prinsip utama untuk memastikan keberlanjutan dan keberpihakan pada rakyat,” tegasnya.
Pentingnya Pengawasan dan Kajian Lingkungan
Pakar energi Aceh, Dr. Ir. Saisa, ST., MT., menilai bahwa kerja sama ini berpotensi menjadi model pengembangan energi bersih di wilayah lain, terutama jika dikawal dengan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan.

“Kerja sama antara Pema dan Pupuk Indonesia ini adalah langkah awal yang strategis untuk dekarbonisasi. Jika dipadukan dengan pendekatan tata kelola yang transparan dan berbasis data, model ini bisa direplikasi secara nasional,” ujar Dr. Saisa.
Sementara itu, pakar lingkungan Aceh, Dr. Rita Sunartaty, S.Si., MT., menegaskan perlunya kajian dampak lingkungan yang komprehensif dan terbuka kepada publik sebelum implementasi teknologi CCS-CCUS di Arun dimulai secara masif.

“CCUS bukan tanpa risiko, terutama terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, uji kelayakan dan keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi wajib dilakukan sejak dini,” kata Dr. Rita.
Konteks Global: Peluang dan Tantangan CCS/CCUS di Arun
Seiring dengan meningkatnya komitmen global dan nasional untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, teknologi penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS) serta penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) menjadi salah satu pilar strategis.
Wilayah Kerja Arun di Aceh, dengan sejarah panjang sebagai salah satu produsen gas alam cair (LNG) terbesar di dunia, kini berada di garis depan sebagai kandidat utama untuk implementasi proyek CCS/CCUS di Indonesia. Potensi ini didasarkan pada keberadaan reservoir gas yang telah terdeplesi (habis diproduksi) yang secara geologis ideal untuk menyimpan CO₂ secara permanen.
Namun, transformasi dari pusat produksi gas menjadi pusat penyimpanan karbon membawa serangkaian implikasi lingkungan dan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, kajian lingkungan yang berkelanjutan serta mekanisme pengawasan yang ketat adalah prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa proyek ini memberikan manfaat maksimal dengan risiko yang terminimalisir.
Rekomendasi Utama dari LP2STM-Aceh:
1. Percepatan Regulasi:
Pemerintah harus segera menyelesaikan Peraturan Presiden dan peraturan menteri turunan yang komprehensif terkait CCS/CCUS.
2. Studi Kelayakan Independen:
Melakukan studi kelayakan dan analisis risiko yang mendalam dan independen sebelum memberikan Final Investment Decision (FID).
3. Penguatan Kapasitas Lokal:
Membangun kapasitas regulator lokal (DLHK Aceh) dan akademisi (misalnya dari Universitas Syiah Kuala) untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
4. Transparansi dan Keterlibatan Publik:
Menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai pilar utama sejak perencanaan hingga pasca-operasi untuk memastikan proyek diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.
LP2STM-Aceh adalah lembaga riset swasta independen yang aktif mengadvokasi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, kolaborasi lintas sektor, dan inovasi lokal di Aceh.
Editor : Humas LP2STM-Aceh
Kontak Media:
Perkumpulan LP2STM-Aceh
Jalan. Soekarno-Hatta No.25 Jaya Baru, Kota Banda Aceh
www.lp2stm.or.id
WhatsApp: +62 852-1717-1948
Email: teknokrat.mandiri@gmail.com
LP2STM #RisetTeknologiDampak