Berbasis Kearifan Lokal dan Inovasi Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat
LP2STM.or.id – BANDA ACEH | Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya tata kelola sektor migas dan pertambangan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kearifan lokal sebagai fondasi untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikan dalam Seminar Cendekiawan yang diselenggarakan oleh Pemuda ICMI Aceh, Sabtu, 21 Juni 2025 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Acara ini menjadi ajang konsolidasi pemikiran strategis lintas sektor, dengan dihadiri lebih dari 300 peserta dari kalangan akademisi, birokrasi, mahasiswa, aktivis pemuda, dan masyarakat sipil. Beberapa narasumber kunci yang hadir dalam seminar ini meliputi:
Gubernur Aceh (diwakili oleh Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan)
Kepala BPMA, Nasri, SE
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Muhammad Dirhamsyah
Kepala Dinas ESDM Aceh
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, M.S.
Konstitusi dan Kekhususan Aceh
Acara dibuka dengan penguatan posisi hukum Aceh sebagai daerah istimewa, mengacu pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa…”
Keistimewaan Aceh diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA), yang memberikan hak pengelolaan sumber daya alam secara mandiri serta pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Pusat.
Namun, beberapa indikator pembangunan masih menunjukkan tantangan serius:
Kemiskinan tertinggi di Sumatera: 12,64% (BPS 2024)
Kasus korupsi: peringkat ke-6 nasional (ICW 2024)
Stunting: peringkat ke-7 nasional (Kemenkes 2023)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): peringkat ke-27 dari 38 provinsi (BPS 2024)
Rendahnya indeks literasi dan kerukunan umat beragama (BPS & Kemenag 2024)
Hasil MTQ nasional: peringkat ke-20 (Kemenag 2024)
Aspek Yuridis: Antara Penguasaan dan Pengelolaan
Dalam pemaparan ilmiahnya, Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, M.S, Ketua MPW ICMI Aceh sekaligus akademisi dan praktisi hukum, menekankan pentingnya membedakan antara:
Penguasaan: sebagai dasar legal atas hak dan kewenangan pengelolaan SDA
Pengelolaan: menyangkut teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional
Ia menguraikan kompleksitas regulasi yang saling bersinggungan seperti:
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
UU Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006
UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014
UU Migas dan UU Minerba
“Pasal 156 UUPA memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk mengelola SDA. Namun, UU No. 23 Tahun 2014 mencabut kewenangan kabupaten/kota, yang menimbulkan ketidakharmonisan regulasi,” ujarnya.
Posisi Strategis BPMA
Mengacu pada Pasal 160 UUPA, pengelolaan migas di Aceh dilakukan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melalui pembentukan badan pelaksana yang disebut BPMA, dengan kedudukan hukum yang konstitusional.
Dr. Taqwaddin menekankan:
“Implementasi Pasal 160 UUPA dan PP No. 23 Tahun 2015 harus konsisten. BPMA harus diberi kewenangan penuh hingga 12 mil laut agar manfaat migas dirasakan oleh rakyat Aceh secara langsung.”
Kepala BPMA, Nasri, SE, menambahkan:
“Kami sedang menyelesaikan alih kelola Blok Rantau dan akan memperluas pengawasan hingga ke lepas pantai. Sinergi dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM menjadi sangat penting.”
Dimensi Inovasi Teknologi dan Prinsip ESG
Gagasan inovatif juga disuarakan oleh para akademisi dan pemimpin kampus.
Prof. Muhammad Dirhamsyah (UIN Ar-Raniry):
“Teknologi hijau seperti Carbon Capture Storage (CCS) di Sabang dan MEOR di sumur tua wajib menjadi prioritas. Hilirisasi di KEK Arun punya dampak ekonomi ganda.”
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menambahkan:
“Pertambangan di Aceh harus tunduk pada prinsip ESG. Penurunan deforestasi sebesar 56% sejak 2015 menjadi bukti bahwa pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi publik sangat efektif.”
Visi Pemerintah Aceh: Dari Bahan Mentah Menuju Kemandirian Energi
Dalam sambutan kunci, Kepala Bappeda Aceh, Husnan, menyoroti pentingnya hilirisasi sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi.
“Kita terus ekspor bahan mentah dan impor produk jadi dengan harga berlipat. Ini tidak boleh terus berlanjut. Kita butuh transformasi sistemik.”
Pernyataan Ketua Panitia
Dr. Ir. Saisa Ahmad, ST., MT., Ketua Panitia Seminar yang juga menjabat sebagai Pengurus Pemuda ICMI Aceh, Peneliti LP2STM-Aceh, dan Dosen Universitas Serambi Mekkah, menyampaikan harapannya agar seminar ini tidak hanya menghasilkan diskusi akademik, tetapi juga kebijakan strategis yang konkret.

“South Andaman memberikan harapan baru bagi industri migas Aceh. Kita berharap rekomendasi dari forum ini mampu mendorong tata kelola migas dan tambang yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.”
Ia juga merinci 5 tujuan utama seminar:
Pemetaan potensi terkini sektor migas dan tambang
Analisis tantangan dan peluang dari berbagai perspektif
Diskusi praktik terbaik tata kelola SDA
Penyusunan rekomendasi strategis dan industri hilir
Penguatan sinergi antar pemangku kepentingan
Rekomendasi Strategis dan Aksi Nyata
Dari hasil seminar, sejumlah rekomendasi konkret yang dirumuskan antara lain:
1. Kesepakatan formal antara Gubernur Aceh dan Menteri ESDM
Mengikat secara hukum dengan asas pacta sunt servanda.
2. Kebijakan investasi yang adil dan berkelanjutan
Berbasis partisipasi masyarakat dan pelestarian lingkungan.
3. Peningkatan kapasitas SDM lokal
Melalui pendidikan vokasi, pelatihan industri, dan adaptasi budaya kerja.
4. Kolaborasi antara LP2STM Aceh dan Pemuda ICMI Aceh
Dalam riset, edukasi publik, dan penyusunan naskah akademik kebijakan SDA.

“Jangan sampai tambang dan migas digarap besar-besaran, sementara rakyat Aceh hanya jadi penonton. Lagee buya krung teu dong-dong, buya tamong meuraseuki.”
Penutup: Menuju Aceh Berdaulat Energi
Momentum seminar ini menjadi pijakan penting menuju terbentuknya ekosistem pengelolaan SDA Aceh yang:
Berbasis kearifan lokal
Didukung regulasi kuat dan harmonis
Digerakkan oleh cendekiawan berintegritas
Diperkuat oleh lembaga riset dan inovasi seperti LP2STM-Aceh
Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan kepemimpinan yang inklusif, Aceh diyakini mampu menapaki jalan menuju kedaulatan energi dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Editor : Humas LP2STM-Aceh
LP2STM #RisetTeknologiDampak