BANDA ACEH, LP2STM.OR.ID – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sekawan Teknokrat Mandiri (LP2STM) memberikan penghargaan Anugerah Kekayaan Intelektual untuk perorangan, kelompok/komunitas/yayasan, dan perusahaan dengan permohonan HAKI terbanyak (Baik itu Karya Tulis/Artikel,Merek,Paten,Hak Cipta,Desain Industri, Dll).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dalam menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. “Pada situasi global saat ini, sistem perekonomian dunia menempatkan pentingnya sistem perlindungan kekayaan intelektual dalam sistem perdagangan baik nasional maupun internasional,”. kata Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D (Menkumham RI) seperti dikutip dari laman kompas.com
Ia menambahkan, pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual (KI) sangat bergantung pada ekosistem kekayaan intelektual yang merupakan siklus perputaran ekonomi. Menteri Yasonna akan terus mendorong upaya-upaya dalam perlindungaan hak-hak intelektual agar orang-orang yang telah berkreasi dan berinovasi, hak-haknya terlindungi sehingga mau terus berkreasi dan berinovasi.
Yasonna menekankan, pemajuan KI menjadi perhatian bersama, termasuk melalui peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan komitmen untuk memantapkan langkah kolaborasi antara kementerian atau lembaga yang saling bersinergi mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Yasonna berharap pemberian penghargaan ini dapat memacu kreativitas dan inovasi dalam menghasilkan kualitas intelektual yang terbaik.
Dan dengan mendapatkan penghargaan ini kedepannya akan bertambah hasil karyanya untuk di HAKI. Adapun keuntungan yang di dapatkan salah satunya adalah telah di payungi oleh hukum , bukan hanya dalam bidang karya tulis ilmiah, tapi juga di bidang karya seni, sistem ataupun di bidang paten, dan semoga kedepannya bisa mendapatkan penghargaan kembali di bidang lain.
Hari kekayaan Intelektual Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Tahun 2000. WIPO merupakan badan khusus yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mendorong kreativitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dunia.
Editor : Tim LP2STM Press